Drama Pengurusan Visa Taiwan

By norma - 8/02/2019 11:31:00 PM

Dokumen yang sudah di legalisir di Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO


Banyak drama yang terjadi saat saya akan ikut suami ke Taiwan. Baik sebelum berangkat, pada saat keberangkatan, dan pada awal sampai di Taiwan. Sebelum berangkat, drama yang terjadi adalah tentang penerbitan Visa saya.

Dalam pengurusan Visa saya, kami berniat untuk mengurusnya sendiri tanpa bantuan agen. Melihat proses pengurusan visa Pak Fajar yang mudah dan cepat tanpa hambatan apapun, saya percaya diri saja kalua kami juga bisa mengurus visa saya sendiri tanpa bantuan agen. Eh ternyata, ya bisa sih ngurus sendiri, tapi tidak semudah dan secepat pengurusan visanya Pak Fajar.

Kok bisa berbeda begitu prosesnya? Iya, karena jenis visa kami berbeda. Pak Fajar pakai visa student, sedangkan  saya pakai visa joining family. Pak Fajar hanya perlu satu kali saja ke Jakarta untuk mengurus Visa, yaitu pada saat submit aplikasi visa saja. Setelah itu, visanya jadi dalam waktu tiga hari. Pak Fajar tidak perlu ke Jakarta untuk mengambil visanya, karena adik yang di Jakarta bisa mengambilkan kemudian mengirimkannya via pos. semua persyaratan visa bisa disiapkan di Purwokerto. Sesederhana itu prosesnya.

Sedangkan dalam pengurusan visa saya? Pak Fajar perlu beberapa hari dan beberapa kali ke Jakarta! belum lagi saya harus bolak-balik ke semarang untuk mengurus persyaratan-persyaratannya. Apa saja yang membedakan persyaratan visa kami? Banyak.

Satu. Legalisir buku nikah.

Dua. SKCK.

Tiga. Legalisir berkas-berkas di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan TETO.

Dari awal sebenarnya saya sudah tahu bahwa persyaratan aplikasi visa kami berbeda, tapi berbekal informasi dari internet, bahwa pembuatan SKCK, legalisir di kemenkumham dan legalisir di kemenlu bisa secara online. Dan setelah sekilas saya baca prosedurnya, saya berkomentar “Ah, begini saja mah saya bisa”, J

Eh ternyata, banyak drama yang kami lewati.

Pada saat medical check up, Hb saya rendah. Jadi saya belum bisa dapat sertifikat kesehatan. Saya harus kembali lagi ke Semarang untuk cek Hb. Sebelum cek Hb, saya diminta untuk minum vitamin penambah darah.

Setelah memperoleh sertifikat kesehatan, saya harus ke notaris untuk waarmerking sertifikat kesehatan tersebut. Saya perlu 4x ke kantor notaris yang berbeda untuk mendapatkan notaris yang “available”. Eh lha kok yang saya legalisir yang fotocopy-nya saja. Saya lihat-lihat pengalaman orang-orang di internet, bahwa syarat visa Taiwan adalah Waarmerking Sertifikat kesehatan di berkasnya yang asli, kemudian baru di legalisir. Jadilah saya kembali ke notaris lagi. Perlu waktu beberapa hari untuk waarmerking karena waktu itu notarisnya sedang tidak berada di kantor. Setelah dapat waarmerking sertifikat kesehatan dan legalisirnya, proses selanjutnya adalah legalisir di kemenkumham. Waktu permohonan legalisir secara online, muncul notifikasi bahwa permohonan legalisir saya ada revisi. Notaris yang menandatangani sertifikat kesehatan tidak terdaftar di kemenkumham. Ada Surat Pengantar Spesimen TTD. Agar permohonan legalisir saya diterima, saya harus minta ttd ke notaris, kemudian mengupload specimen ttd tsb. Waktu saya minta specimen ttd ke notaris, beliau tidak mau ttd karena merasa namanya sudah terdaftar di kemenkumham. Beliau akan menanyakan hal ini ke kemenkumham pusat, kenapa namanya tidak terdaftar, padahal beliau sudah memiliki akun di kemenkumham (AHU). Jadilah saya harus menunggu lagi. Padahal rencana keberangkatan saya sekitar lima pecan lagi. Belum legalisir kemenkumham, kemenlu, dan TETO!

Setelah notaris konfirmasi ke kemenkumham, Alhamdulillah permohonan legalisir yang saya ajukan lagi diterima. Jadi, permohonan legalisir kemenkumham untuk sertifikat kesehatan, buku nikah, dan SKCK diterima semua.

Sekarang saatnya mengambil stiker legalisir di kemenkumham. Saya minta tolong adik ipar yang di Jakarta untuk mengambilkannya. Ternyata, yang di legalisir di kemenkumham semuanya adalah berkas aslinya. Padahal informasi yang saya dapatkan adalah, semua dokumen harus ada asli dan legalisir. Nah yang namanya legalisir, biasanya yang dilegalisir fotocopy-nya bukan? Bukan yang asli. Dokumen asli biasanya ditunjukkan saja. Nah, sedangkan ini yang sudah dilegalisir adalah aslinya. Legalisir yang saya ajukan untuk masing-masing dokumen adalah 2 legalisir. Pikir saya dua legalisir sudah cukup. Kalau yang di legalisir adalah dokumen yang asli,

-      --  Untuk buku nikah, yang dilegalisir yang asli, yaitu untuk buku hijau dan buku merah. Berarti saya perlu mengajukan legalisir lagi untuk fotocopy-nya?
-      --  Untuk sertifikat kesehatan, sudah aman. Dua legalisir untuk dokumen asli dan fotocopy.
-      --    Untuk SKCK, dua legalisir, yang satu untuk dokumen asli. Piker saya yang satu lagi bisa untuk legalisir fotocopynya juga. Eh tapi ternyata yang fotocopy SKCK perlu dilegalisir dulu oleh POLDA. 

      Berarti saya harus minta legalisir POLDA dulu, kemudian mengajukan legalisir ke kemenkumham lagi? Padahal waktu keberangkatan sebentar lagi, yaitu kurang lebih dua pecan lagi.

Karena informasinya simpang siur, informasi yang saya dapatkan dari TETO, dokumen harus ada asli dan fotocopy, kalau berdasarkan informasi dari petugas kemenlu, biasanya yang di legalisir adalah aslinya, jadi untuk syarat visa cukup legalisirnya saja, Pak Fajar ke TETO untuk menanyakan langsung ke petugas yang ada disana. Katanya yang dilegalisir adalah yang asli. Oke, jadi tidak perlu legalisir SKCK ke POLDA dan tidak perlu mengajukan legalisir lagi. Bisa dilanjutkan mengurus legalisir di kemenlu.

Proses legalisir di kemenlu mudah dan cepat.

Tinggal ke TETO untuk legalisir kemudian submit aplikasi.

Berangkatlah Pak Fajar ke TETO. Jeng jeng. Ternyata yang diperlukan fotocopynya juga. Berarti kami harus mengurus legalisir buku nikah lagi, legalisir SKCK di POLDA dan kemenkumham. Beruntung sebelumnya saya sudah gerak cepat, minta tolong bulek di semarang untuk legalisir SKCK kemudian mengirimkannya. Saya juga sudah mengajukan legalisir buku nikah. Tinggal nunggu ACC. Kemungkinan besok sudah di ACC. Tinggal legalisir SKCK lagi di kemenkumham. Saya langsung buat permohonan legalisir. Berkas legalisir SKCK di POLDA ada di saya, tidak dibawa Pak Fajar ke Jakarta sekalian. Berarti saya harus nyusul Pak Fajar ke Jakarta untuk menyerahkan legalisir SKCK!

Ya baiklah, malam hari saya berangkat ke Jakarta. Besoknya, kami ke kemenkumham, mengambil stiker legalisir buku nikah dan SKCK. Kemudian langsung mengurus legalisir di kemenlu. Alhamdulillah cepat di ACC. Tinggal besoknya mengambil stiker legalisir di kemenlu kemudian ke TETO. Bismillah.

Besoknya, pagi kami ke kemenlu. Alhamdulillah prosesnya cepat. Kemudian kami ke TETO, naik gojek. Kalua go car takut waktunya nggak sampai. Waktu perjalanan dari kemenlu ke TETO, jalanan macet sekali. Dan dalam perjalanan itu, hape saya sempat jatuh waktu naik motor! Alhamdulillah mas-mas dibelakang motor kami menemukan dan memberikan ke saya. Alhamdulillah masih rejeki. Kalua hilang, gimana bisa komunikasi dengan Pak Fajar! Sampai TETO, kami siap legalisir dokumen-dokumen. Kata petugas legalisirnya, “ini yang di legalisir yang fotocopy juga? Biasanya yang asli saja. Coba tanyakan dulu ke loket visa.” Kata loket visa, yang di legalisir yang asli saja. Yang di fotocopy adalah dokumen yang sudah di legalisir. Oalah, maksudnya fotocopy itu adalah dokumen asli yang sudah di legalisir di fotocopy. Kirain yang fotocopynya perlu di legalisir juga. Ya Allah, jadi sebenarnya kemarin kami tidak perlu legalisir fotocopy buku nikah dan SKCK. Hmmm.

Ya sudah lah. Tidak ada waktu lagi untuk mengeluh dan menyesal. Waktunya sudah mepet. Kami ke loket legalisir lagi. Jadinya yang kami legalisir yang asli saja. Kali ini petugasnya mengatakan bahwa SKCK yang diterima adalah SKCK dari MABES POLRI, bukan dari POLDA! Ya Allah ya Rabbi… kami harus mengurus SKCK lagi!

Tidak membuang waktu, saya langsung buka laptop, mengajukan SKCL online di POLRI. Data-data yang perlu diinput ada banyak. Lebih dari jam 12 siang, saya masih di ruang TETO untuk input data. Karena sudah jam istirahat, kami diminta untuk keluar ruangan, J karena tanggung kalua harus ke bawah, saya lesehan di lorong depan ruangan TETO. Kami diminta untuk meninggalkan lorong itu dong.. hmm, “diusir” lagi kami.

Akhirnya saya meneruskan input data di bawah. Alhamdulillah prosesnya cepat. Kami langsung mendapatkan form pengambilan SKCK. Selesai makan siang, kami labjut ke POLRI. Drama tidak kunjung selesai. Saya nyasar! Seharusnya kan ke mabes POLRI ya, saya ke POLDA Metro Jaya! Padahal di gojeknya saya benar dalan menuliskan tujuan, yaitu MABES POLRI. Tapi diantar drivernya ke polda metro jaya juga saya nggak tahu. Pak Fajar sudah sampai di MABES POLRI, saya masih di POLDA metro jaya, sudah masuk ke ruang pembuatan SKCK padahal. Sudah bertemu petugasnya juga. Waktu saya menyerahkan berkas-berkas, petugasnya bilang, bahwa pembuatan visanya di MABES POLRI. Saya Tanya, lho, bukannya ini MABES POLRI? Bukan Bu, ini POLDA Metro JAYA. Ya Allah…

Pesan ojek online pun ribet. Karena polda metro jaya luas, saya tidak tahu posisi saya ada di mana, ada di pintu depan kah, pintu belakang, atau dimana. Dapat satu driver, saya diminta untuk cancel pesanan, kejauhan katanya. Minta tolong driver ojek online yang ada di dekat saya, dia jual mahal kalua tidak via aplikasi. Saya tanya-tanya ini lokasinya dimana, kemudian pesan ojek online, akhirnya dapat driver. Sampai MABES POLRI, Alhamdulillah hari itu juga saya bisa memperoleh SKCK POLRI.

Tahap selanjutnya adalah legalisir di kemenkumham dan kemenlu. Sore itu juga saya langsung mengajukan legalisir SKCK di kemenkumham. Perkiraan saya, besok saya sudah mendapat notofikasi, sehingga besok Pak Fajar bisa mengambil stiker legalisir kemenkumham, untuk selanjutnya legalisir di kemenlu. Lusa, kemungkinan kami sudah bisa ke TETO untuk legalisir dan submit aplikasi visa.

Eh ternyata..

Besoknya saya belum mendapatkan notif dari kemenkumham. Padahal biasanya, kalua saya mengajukan sore, besok pagi sudah ada notif. Kalua saya mengajukan pagi, sorenya sudah ada notif. Ini kok seharian tidak ada notif ya. Besok paginya lagi, saya tunggu-tunggu, notifnya belum ada juga. Padahal Pak Fajar masih di Jakarta. kalua belum ada notif legalisir diterima, Pak Fajar belum bisa apa-apa. Saya tanyakan teman yang bekerja di kemenlu, eh ternyata sedang ada maintenance website kemenkumham. Proses online non-aktif!

Ya Allah, targetnya adalah hari ini mas sudah bisa ke TETO. Tetapi bahkan legalisir kemenkumham belum di ACC! Padahal waktu keberangkatan saya tinggal satu pecan lagi! Ini adalah hari terakhir saya di kantor. Besoknya jadwal kami ke pangkalan bun dari bandara ahmad Yani. Jadinya dari Jakarta, Pak Fajar langsung ke semarang, tidak ke purwokerto dulu.

Sabtu –ahad kami di pangkalan Bun, seninnya Pak Fajar ke Jakarta lagi L saya kembali ke Purwokerto. Apakah pecan ini kami bisa memperoleh visa? Sebenarnya masih memungkinkan kalua kami mengambil opsi layanan visa express. Tapi setelah kami fikir-fikir, kalaupun visa memungkinkan jadi pecan ini, kami belum siap untuk berangkat. Waktu yang seharusnya kami gunakan untuk packing, pindahan, dan cari orang yang bisa ngontrak rumah, tersita untuk mengurus visa. Kami memilih untuk reschedule jadwal keberangkatan saja.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar