Pengajuan Visa Residen Taiwan Ikut Keluarga (Joining Family)
By norma - 3/15/2019 08:47:00 PM
Ada masa dimana saya dan suami menjalani Long Distance
Marriage (LDM). Suami di kota Taichung, Taiwan, sedangkan saya di kota
Purwokerto, Indonesia. Suami melanjutkan studi S3. Waktu itu kami sempat
berencana untuk saya langsung ikut suami ke Taiwan, tetapi kondisi saat itu
belum memungkinkan. Saya belum bisa meninggalkan pekerjaan di Purwokerto, dan
jika ikut suami, saya baru mengajukan Visa Residen Joining Family kalau suami
sudah punya ARC (Alien Resident Certificate). Jadinya saya ikut ke Taiwan di
semester ke dua suami kuliah, sehingga semester pertama saya bisa menyelesaikan
pekerjaan sembari mengurus Visa.
Disini saya akan berbagi tentang pengalaman saya dalam
pengajuan visa residen Taiwan karena ikut pasangan (Joining Family). Semoga
bermanfaat untuk rekan-rekan yang akan bergabung dengan keluarga di Taiwan, J.
Pertama, mencari tahu apa saja yang diperlukan dalam membuat
visa dan bagaimana caranya. Jika anda sampai di blog ini, selamat, berarti anda
sudah melangkah, memasuki tahap pertama, J.
Waktu itu suami mencari informasi dari teman-temannya yang membawa keluarga.
Saya berusaha mencari informasi lewat website TETO (Taipei Economic and Trade
office), kantor perwakilan pemerintah Taiwan di Indonesia. Saya menemukan
informasi pengajuan Visa Residen Taiwan untuk Join Family, tapi di website TETO
Surabaya, bukan TETO Jakarta. Sesuai dengan pembagian kerja kantor TETO, daerah
domisili saya masuknya di kantor TETO Jakarta. Untuk memastikan apa saja
persyaratan Visa Residen Join family, saya menelfon TETO Jakarta. Setelah
mengetahui persyaratannya, kami berada dalam dua pilihan, mengajukan visa
sendiri, atau melalui agen. Setelah menimbang-nimbang dan mempertimbangkan,
akhirnya kami memutuskan untuk mengurus Visa sendiri. Nggak repot apa
bolak-balik Purwokerto-Jakarta? Adik kami tinggal di Jakarta, jadi kami bisa
minta bantuan terkait berkas-berkas yang perlu diurus di Jakarta.
Berikut ini persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan Visa
Residen Taiwan Join Family:
1. Akte Nikah yang dilegalisir Kemenkumham, Kemenlu,
dan TETO + FC*.
Sebelum di legalisir di kemenkumham, buku
nikah sudah harus di legalisir di KUA dan Kemenag RI.
2. SKCK yang dilegalisir Kemenkumham, Kemenlu, dan
TETO + FC*.
SKCK yang berlaku adalah SKCK POLRI.
Sebelum pembuatan SKCK di Mabes POLRI, kita harus membuat SKCK di POLDA
terlebih dahulu.
3. Medical Check Up (MCU) yang dilegalisir Kemenkumham,
Kemenlu, dan TETO + FC*.
MCU bisa dilaksanakan di klinik yang
ditunjuk oleh TETO. Setelah mendapat sertifikat MCU, sertifikat tsb di
waarmerking di Notaris.
4. FC Kartu Keluarga (Tunjukkan aslinya)
5. FC Paspor (Tunjukkan aslinya)
6. FC ARC (Alien Resident Certificate) Suami
7. FC Buku Tabungan
*Untuk dokumen yang perlu dilegalisir oleh kemenkumham,
kemenlu, dan TETO, yang di legalisir adalah dokumen yang ASLI. Kalau sudah
dilegalisir sampai TETO, dokumen-dokumen tersebut tersebut di fotocopy.
Jika semua dokumen yang disyaratkan sudah
lengkap, serahkan dokumen-dokumen tersebut ke TETO pada hari kerja antara jam
08.00 – 11.30 WIB. Waktu pembuatan Visa antara 3-5 hari kerja. Waktu itu suami
mengajukan Visa hari senin, hari Kamis Visanya sudah bisa diambil. Visa saya
diajukan hari Jumat, jadinya hari Rabu.
0 komentar