Pengajuan Visa Residen Taiwan Ikut Keluarga (Joining Family)

By norma - 3/15/2019 08:47:00 PM

Ada masa dimana saya dan suami menjalani Long Distance Marriage (LDM). Suami di kota Taichung, Taiwan, sedangkan saya di kota Purwokerto, Indonesia. Suami melanjutkan studi S3. Waktu itu kami sempat berencana untuk saya langsung ikut suami ke Taiwan, tetapi kondisi saat itu belum memungkinkan. Saya belum bisa meninggalkan pekerjaan di Purwokerto, dan jika ikut suami, saya baru mengajukan Visa Residen Joining Family kalau suami sudah punya ARC (Alien Resident Certificate). Jadinya saya ikut ke Taiwan di semester ke dua suami kuliah, sehingga semester pertama saya bisa menyelesaikan pekerjaan sembari mengurus Visa.

Disini saya akan berbagi tentang pengalaman saya dalam pengajuan visa residen Taiwan karena ikut pasangan (Joining Family). Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan yang akan bergabung dengan keluarga di Taiwan, J.

Pertama, mencari tahu apa saja yang diperlukan dalam membuat visa dan bagaimana caranya. Jika anda sampai di blog ini, selamat, berarti anda sudah melangkah, memasuki tahap pertama, J. Waktu itu suami mencari informasi dari teman-temannya yang membawa keluarga. Saya berusaha mencari informasi lewat website TETO (Taipei Economic and Trade office), kantor perwakilan pemerintah Taiwan di Indonesia. Saya menemukan informasi pengajuan Visa Residen Taiwan untuk Join Family, tapi di website TETO Surabaya, bukan TETO Jakarta. Sesuai dengan pembagian kerja kantor TETO, daerah domisili saya masuknya di kantor TETO Jakarta. Untuk memastikan apa saja persyaratan Visa Residen Join family, saya menelfon TETO Jakarta. Setelah mengetahui persyaratannya, kami berada dalam dua pilihan, mengajukan visa sendiri, atau melalui agen. Setelah menimbang-nimbang dan mempertimbangkan, akhirnya kami memutuskan untuk mengurus Visa sendiri. Nggak repot apa bolak-balik Purwokerto-Jakarta? Adik kami tinggal di Jakarta, jadi kami bisa minta bantuan terkait berkas-berkas yang perlu diurus di Jakarta.

Berikut ini persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan Visa Residen Taiwan Join Family:
1.  Akte Nikah yang dilegalisir Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO + FC*.
Sebelum di legalisir di kemenkumham, buku nikah sudah harus di legalisir di KUA dan Kemenag  RI.
2.  SKCK yang dilegalisir Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO + FC*.
SKCK yang berlaku adalah SKCK POLRI. Sebelum pembuatan SKCK di Mabes POLRI, kita harus membuat SKCK di POLDA terlebih dahulu.
3. Medical Check Up (MCU) yang dilegalisir Kemenkumham, Kemenlu, dan TETO + FC*.
MCU bisa dilaksanakan di klinik yang ditunjuk oleh TETO. Setelah mendapat sertifikat MCU, sertifikat tsb di waarmerking di Notaris.
4. FC Kartu Keluarga (Tunjukkan aslinya)
5. FC Paspor (Tunjukkan aslinya)
6. FC ARC (Alien Resident Certificate) Suami
7. FC Buku Tabungan

*Untuk dokumen yang perlu dilegalisir oleh kemenkumham, kemenlu, dan TETO, yang di legalisir adalah dokumen yang ASLI. Kalau sudah dilegalisir sampai TETO, dokumen-dokumen tersebut tersebut di fotocopy.


Jika semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, serahkan dokumen-dokumen tersebut ke TETO pada hari kerja antara jam 08.00 – 11.30 WIB. Waktu pembuatan Visa antara 3-5 hari kerja. Waktu itu suami mengajukan Visa hari senin, hari Kamis Visanya sudah bisa diambil. Visa saya diajukan hari Jumat, jadinya hari Rabu.


Berikut ini gambaran langkah-langkah mengajukan Visa Taiwan ke TETO.





  • Share:

You Might Also Like

0 komentar